UU
Pasal 35
Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tanggal penerimaan permintaan paten adalah tanggal diterimanya pemenuhan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor Paten.
Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tanggal penerimaan permintaan paten adalah tanggal diterimanya pemenuhan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor Paten.