UU
Pasal 34
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Paten meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor Paten.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor Paten, jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan orang yang mengajukan permintaan paten.
