Pasal 33
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai kapan sebenarnya permintaan paten diterima. Hal ini biasanya terjadi karena tanggal penerimaan surat permintaan oleh Kantor Paten berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam surat itu. Dalam hal ini apabila terdapat permintaan paten untuk penemuan yang sama dan diterima pada tanggal yang sama pula, maka permintaan paten yang diterima adalah permintaan yang diajukan lebih dahulu. Sekalipun penerimaan surat permintaan paten tersebut hanya berselisih satu detik, tetapi prinsipnya permintaan yang diterima lebih dahulu itulah yang diakui. Begitu pula bilamana terdapat kekurangan persyaratan, biasanya pemenuhannya baru berlangsung kemudian. Untuk itu, permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan pemenuhan kelengkapan oleh Kantor Paten.
Ayat (2) Pemeriksaan awal dilakukan segera setelah diterimanya surat permintaan paten. Karena obyeknya bersifat administratif, maka pemeriksaan itupun pada dasarnya merupakan pemeriksaan formal. Apabila dalam pemeriksaan awal tersebut surat permintaan paten ternyata sudah memenuhi ketentuan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 (untuk permintaan dengan hak prioritas) maka tanggal sewaktu Kantor Paten menerimanya ditetapkan sebagai tanggal penerimaan (filing date). Tetapi apabila dari pemeriksaan kemudian ternyata masih terdapat kekurangan, maka tanggal pada saat Kantor Paten menerima pemenuhan yang terakhir kekurangan tersebut yang digunakan/ditetapkan sebagai tanggal penerimaan.
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (3) Oleh karena pentingnya arti tanggal penerimaan tersebut, pencatatan untuk itu diadakan dalam buku daftar tanggal penerimaan yang diadakan secara khusus dan dengan mencantumkan saat atau waktu penerimaan surat permintaan tersebut.
