UU
Pasal 33
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permintaan
paten oleh Kantor paten, setelah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Tanggal penerimaan permintaan paten adalah tanggal pada saat Kantor Paten
menerima surat permintaan paten yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan dalam hal permintaan paten berdasarkan hak prioritas telah pula memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 29 dan
Pasal 31.
(3) Tanggal penerimaan surat permintaan paten dicatat secara khusus oleh Kantor
Paten.
