UU
Pasal 32
Ketentuan ini perlu untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan. Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan dengan keadaan kemampuan yang dimiliki dalam pengelolaan sistem paten pada umumnya. Dengan begitu, dapat dijaga keluwesan dalam menghadapi perkembangan di kemudian hari.
