UU
Pasal 31
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Selain salinan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
Kantor Paten dapat meminta agar permintaan paten yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas tersebut dilengkapi pula dengan :
- salinan yang sah surat-surat yang bertahan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap permintaan paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan yang sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permintaan yang pertama kali di luar negeri;
- salinan yang sah keputusan mengenai penolakan atas permintaan paten yang pertama kali di luar negeri bilamana permintaan tersebut ditolak;
www.djpp.depkumham.go.id
- salinan yang sah keputusan pembatalan paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negeri, bilamana paten tersebut pernah dibatalkan;
- lain-lain dokumen yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa penemuan yang dimintakan paten memang merupakan penemuan yang baru dan benar-benar mengandung langkah yang inventif.
(2) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh orang yang mengajukan permintaan paten.
