Pasal 30
Ayat (1) Pengajuan dalam bahasa Indonesia tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan ataupun pemanfaatannya sebagai sumber informasi teknologi bagi bangsa Indonesia. Sudah barang tentu, bagi orang dari luar negeri yang meminta paten di Indonesia baik untuk yang pertama kali ataupun dengan hak prioritas, ada beberapa bagian yang secara teknis menjadi sulit bila harus diterjemahkan, misalnya istilah atau kata yang tercetak dalam gambar (drawing). Bagian ini dapat tidak diterjemahkan. Begitu pula istilah-istilah teknis yang mungkin masih dinilai lebih baik ditulis dalam bahasa asing. Namun demikian, surat permintaan, deskripsi, klaim dan abstraksi mutlak perlu dibuat dalam bahasa Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas
Huruf b Alamat lengkap tersebut harus berisikan nama jalan, nomor bangunan, kode wilayah pos, kota, Negara. Dalam hal ada Negara Bagian, harus pula disebutkan dengan jelas.
Huruf c Pemohon menyampaikan nama lengkap penemu dan kewarganegaraannya. Demikian pula jika penemuan dilakukan oleh lebih dari satu orang. Apabila penemu adalah badan hukum, harus disebutkan negara di mana badan hukum tersebut didirikan dan memperoleh status sebagai badan hukum.
Huruf d sampai dengan Huruf g Cukup jelas
Huruf h Klaim tersebut mengacu pada inti penemuan teknologi yang bersifat pokok atau strategis. Klaim seperti itu harus dengan tegas menggambarkan inti penemuan yang dimintakan perlindungan hukum, jelas dan tepat, serta didukung uraian teknis.
Huruf i dan huruf j Cukup jelas
Huruf k Abstraksi tersebut semata-mata dibuat untuk tujuan kejelasan teknis.
Ayat (3) Cukup jelas
