UU
Pasal 30
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor
Paten.
(2) Surat permintaan paten harus memuat:
- tanggal, bulan dan tahun surat permintaan;
- alamat lengkap dan jelas orang yang mengajukan permintaan termaksud huruf a;
- nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
- dalam hal permintaan diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan;
- surat kuasa khusus, dalam hal permintaan diajukan oleh kuasa;
- permintaan untuk diberi paten;
- judul penemuan;
- klaim yang terkandung dalam penemuan;
- deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan;
- gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
- abstraksi mengenai penemuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengajuan permintaan paten diatur oleh
Menteri.
Bagian Kedua Permintaan Paten Dengan Hak Prioritas
