Pasal 29
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana
diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan paten yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu dua belas bulan terhitung
www.djpp.depkumham.go.id
sejak tanggal permintaan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini mengenai syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam surat permintaan paten, permintaan paten dengan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan salinan surat permintaan paten yang pertama kali yang disahkan oleh pihak yang berwenang di negara yang bersangkutan dalam waktu enam bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan tersebut, dengan ketentuan bahwa seluruhnya tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi,
permintaan paten tidak dapat diajukan dengan menggunakan hak prioritas.
