UU
Pasal 28
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten yang diajukan oleh penemu atau yang berhak atas penemuan
yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Konsultan Paten di Indonesia selaku kuasa.
(2) Penemu atau yang berhak atas penemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan permintaan paten tersebut.
