UU
Pasal 28
Ayat (1) Ketentuan ini merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1). Maksudnya, untuk mempermudah dan membantu
www.djpp.depkumham.go.id
mempercepat proses permintaan paten dari para penemu atau yang berhak atas penemuan yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Sebab, hal ini akan menyangkut bahasa dan pemenuhan aturan lain yang harus diperhatikan, tetapi biasanya tidak mereka kuasai.
Ayat (2) Ketentuan ini untuk memudahkan korespondensi, tetapi juga untuk memelihara kepastian tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia. Selebihnya, lihat penjelasan Pasal 27.
