UU
Pasal 27
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten dapat diajukan melalui Konsultan Paten di Indonesia selaku
kuasa, kecuali dalam hal tertentu yang diatur lain dalam Undang-undang ini.
(2) Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah konsultan yang
telah terdaftar dalam Daftar Konsultan Paten di Kantor Paten.
(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasa, Konsultan Paten berkewajiban menjaga
kerahasiaan penemuan dan seluruh dokumen permintaan paten, sampai dengan tanggal diumumkannya permintaan paten yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat didaftar sebagai Konsultan Paten,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
