Pasal 27
Ayat (1) Permintaan paten dapat diajukan sendiri oleh penemu atau yang berhak atas penemuan dengan secara langsung datang ke Kantor Paten atau melalui jasa Pos. Permintaan tersebut dapat pula diajukan melalui Konsultan Paten sebagai kuasa yang ahli di bidang ini. Konsultan seperti ini adalah lembaga yang secara khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permintaan paten. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberi kemudahan bagi penemu atau orang yang menerima hak atas penemuan, yang tidak memahami segi-segi hukum mengenai paten ataupun segi-segi teknis administratif yang diperlukan untuk itu. Selain itu, kemungkinan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses permintaan itu sendiri. Di tangan kuasa yang ahli, diharapkan masalah-masalah hukum dan teknis yang berkaitan dengan permintaan paten dapat diselesaikan secara cepat. Konsultan ini bertindak sebagai kuasa khusus dalam pengajuan permintaan paten.
Ayat (2) Tugas ini menyangkut pengetahuan dan keahlian yang bersifat khusus. Oleh karenanya hanya konsultan yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang paten saja yang dapat ditunjuk sebagai kuasa untuk menangani permintaan paten. Mereka terdaftar dalam daftar yang khusus dibuat oleh Kantor Paten dan dapat diketahui oleh masyarakat.
Ayat (3) Kewajiban Konsultan Paten untuk menjaga kerahasiaan tersebut berlaku pula terhadap pihak yang terkait yang dipekerjakan oleh konsultan tersebut seperti penterjemah dan lain-lainnya. Kewajiban tersebut berakhir pada saat permintaan paten mulai diumumkan oleh Kantor Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
Ayat (4) Cukup jelas
