UU
Pasal 26
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Apabila permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan penemu, permintaan
tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas penemuan yang bersangkutan.
(2) Kantor Paten wajib mengirimkan salinan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada penemu.
(3) Penemu dapat meneliti surat permintaan paten yang diajukan oleh orang yang
bukan penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permintaan tersebut.
