UU
Pasal 25
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
Permintaan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Kantor Paten yang besarnya ditetapkan Menteri.
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
Permintaan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Kantor Paten yang besarnya ditetapkan Menteri.