UU
Pasal 41
(1) Surat permintaan paten dapat ditarik kembali dengan mengajukan secara tertulis
kepada Kantor Paten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali surat permintaan paten diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Perpanjangan Jangka Waktu Paten
