UU
Pasal 127
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
