UU
Pasal 126
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
