UU
Pasal 125
(1) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Pengadilan
www.djpp.depkumham.go.id
Tinggi dan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Putusan banding dan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh
Panitera Pengadilan Negeri harus segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dalam diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
