UU
Pasal 124
Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran paten.
Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran paten.