UU
Pasal 123
(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar,
maka sewaktu masih dalam pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri, Hakim dapat memerintahkan pelanggar paten tersebut untuk menghentikan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Jika dituntut penyerahan barang hasil pelanggaran paten atau nilai barang tersebut
maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan baru dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang menuntut kepada pemilik barang-barang yang beritikad baik.
