UU
Pasal 122
(1) Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menuntut ganti rugi melalui
Pengadilan Negeri setempat, siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap haknya.
(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b hanya dapat diterima apabila hasil produksi itu terbukti dibuat dengan menggunakan penemuan yang telah diberi paten tersebut.
(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
