UU
Pasal 121
(1) Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain dari pada orang yang
berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten itu dapat menuntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
(2) Salinan putusan atas tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
