UU
Pasal 128
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3), Pasal 46 dan Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3), Pasal 46 dan Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.