UU
Pasal 117
(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3), pembayaran
biaya tahunan yang terlambat dilakukan dari batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 115 dikenakan biaya tambahan sebesar dua puluh lima perseratus untuk tiap tahun.
(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten dalam waktu tujuh hari setelah lewatnya batas waktu yang ditentukan kepada Pemegang Paten yang bersangkutan.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh
yang tersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
