UU
Pasal 116
(1) Apabila selama tiga tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya
tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan Pasal 115, maka paten dianggap berakhir terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Apabila tidak dipenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan
dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedua belas dan selanjutnya maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang bersangkutan.
(3) Berakhirnya jangka waktu paten karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
