UU
Pasal 115
Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan selambat-lambatnya setahun terhitung sejak tanggal pemberian paten atau pencatatan lisensi dan untuk pembayaran tiap-tiap tahun berikutnya selama paten atau lisensi itu berlaku harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten atau pencatatan lisensi yang bersangkutan.
