UU
Pasal 114
(1) Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan pemeriksaan, perpanjangan
jangka waktu paten, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu, petikan Daftar Umum Paten dan salinan Surat Paten, salinan dokumen paten, pencatatan pengalihan paten, pendaftaran Surat Perjanjian Lisensi, pendaftaran Lisensi Wajib, serta lain- lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan tata cara
pembayaran biaya tersebut diatur oleh Menteri.
