UU
Pasal 118
(1) Penyelenggaraan administrasi atas paten sebagaimana diatur dalam Undang-
undang ini, dilaksanakan oleh Kantor Paten.
(2) Penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
