UU
Pasal 106
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan sendiri suatu paten yang penting
artinya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan:
- paten yang dimaksudkan dengan nama dan nomornya;
- alasan;
- jangka waktu pelaksanaan;
- lain-lain yang dipandang penting.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang
wajar kepada Pemegang Paten.
