UU
Pasal 107
(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten akan dilaksanakan sendiri oleh
Pemerintah bersifat final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang
ditetapkan Pemerintah, maka keberatan mengenai hal tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sebagai gugatan
perdata.
(4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.
