UU
Pasal 105
(1) Ketentuan Pasal 104 berlaku pula bagi penemuan yang dimintakan paten tetapi
tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri
paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan paten serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebaskan dari kewajiban
pembayaran biaya tahunan sampai dengan paten tersebut dapat dilaksanakan.
