UU
Pasal 104
(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting
artinya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan Keputusan
Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
