UU
Pasal 103
(1) Lisensi dari paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan itikad baik sebelum diajukannya gugatan pembatalan atas paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap paten lainnya.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan
bahwa Pemegang Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap Wajib membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang diperjanjikan sebelumnya dengan Pemegang Paten yang patennya dibatalkan.
