UU
Pasal 102
(1) Pemegang Lisensi dari paten yang batal demi hukum, tetap berhak melaksanakan
lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.
(2) Pemegang Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib
meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya.
(3) Dalam hal Pemegang Paten terlebih dahulu sudah menerima secara sekaligus
royalti dari Pemegang Lisensi, Pemegang Paten tersebut tidak berkewajiban mengembalikan jumlah royalti yang sebanding dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi.
