UU
Pasal 101
Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pembatalan paten untuk seluruhnya atau sebagian berlaku sejak tanggal putusan pembatalan tersebut.
Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pembatalan paten untuk seluruhnya atau sebagian berlaku sejak tanggal putusan pembatalan tersebut.