UU
Pasal 100
Pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hak-hak lainnya yang berasal dari paten tersebut.
Pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hak-hak lainnya yang berasal dari paten tersebut.