UU
Pasal 99
(1) Salinan gugatan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pembatalan
paten harus segera disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Kantor Paten.
(2) Kantor Paten mencatat gugatan dan putusan tentang pembatalan paten dicatat
dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Akibat Pembatalan Paten
