Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara tahun Anggaran 1970/1971
diperkirakan bertambah dengan Rp. 16.998.453.000,00 yang terdiri
dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 2 1.470.453.000,00
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.
4.472.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1 ) sub a dan
sub b masing-masing dimuat dalam lampiran I dan II Undang-
undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 9.821.951.000,00 yang terdiri dari:
Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 4.701.504.000,00
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 5.120.447.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan
b masing-masing dimuat dalam lampiran III dan IV Undang-
undang ini.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1970/1971 yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No.
5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun Anggaran 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran
1970/1971 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 dengan
menambahkannya kepada kredit anggaran 1971/1972.
(2) Saldo Anggaran lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun
1971/1972.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi,
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1970.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1970/1971
diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran
1970/197 1.
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan
perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran
Pembangunan tahun 1970/1971 ditambahkan kepada kredit
anggaran tahun 1971/1972.
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1)jo. Pasal 23 ayat (1);
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/
MPRS/1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XII/MPRS/ 1968;
- Undang-undang No. 5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 (Lembaran-Negara
Republik Indonesia tahun 1970 No. 22).
Dengan …
PRESIDEN
