UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1970/1971 yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No.
5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun Anggaran 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran
1970/1971 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 dengan
menambahkannya kepada kredit anggaran 1971/1972.
(2) Saldo Anggaran lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun
1971/1972.
