UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1970.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
