UU
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pasal 17
BAB None — .
Cukup jelas.
Pasal 18.
Sewajarnya pemilik modal mempunyai wewenang untuk menentukan direksinya, karena pemilik modal ingin menyerahkan pengusutan modalnya kepada orang yang dipercayakan.
Pasal 19.
Ketentuan-ketentuan Pemerintah itu dilandaskan kepada ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 20.
Cukup jelas.
Pasal 21.
Maksud pelaporan ini adalah agar perobahan status dari perusahaan seperti disebut dalam Pasal 3, dapat diketahui.
