Pasal 22
BAB None — .
Pendaftaran termaksud merupakan bahan penting bagi berbagai aktifitas Pemerintah, antara lain penyusunan rencana pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan setelah Pemerintah selesai dengan mempersiapkan aparatur yang diperlukan.
Pasal 23.
(1) Maksud pasal ini adalah untuk mengerahkan supaya modal dalam negeri milik orang asing bekerja-sama dengan perusahaan nasional, sebaliknya supaya modal asing yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 hanya melakukan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
(2) Perusahaan yang pada waktu yang lalu statusnya perusahaan asing berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku diantaranya yang pernah dikuasai Pemerintah, tetap dijamin hak-hak khusus berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi mereka.
Pasal 24.
Materie Undang-undang No. 26 dan 27 tahun 1964 sudah ditampung dalam Undang-undang ini.
Pasal 25.
Cukup jelas.
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/33; TLN NO. 2853
