UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 9
BAB 4 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka
menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan:
- pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi,
penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan
informasi tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga;
- perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan
sasaran perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga; dan
- pengendalian dampak pembangunan terhadap
perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga serta lingkungan hidup.
