Pasal 10
BAB 4 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka
menengah dan jangka panjang dilakukan melalui
pelaksanaan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- penggalangan peran serta individu, keluarga,
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi,
swasta, dan penyandang dana pembangunan
yang bersifat tidak mengikat dalam
perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga;
- advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi
tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga kepada seluruh
komponen perencana dan pelaksana
pembangunan serta keluarga, masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi
profesi, swasta, dan penyandang dana
pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan
- penyediaan pelayanan cuma-cuma yang
berkaitan dengan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga bagi keluarga
miskin.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemerintah
