UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 8
BAB 4 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan
program jangka menengah dan jangka panjang yang
berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan
daerah masing-masing.
(2) Kebijakan dan program jangka menengah dan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengacu pada kebijakan nasional.
(3) Kebijakan dan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan pemerintah daerah bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
