UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dan program
jangka menengah dan jangka panjang yang
berkaitan dengan pengelolaan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga.
(2) Kebijakan dan program jangka menengah dan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diintegrasikan dalam pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan
program jangka menengah dan jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
