UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Setiap penduduk wajib:
- menghormati hak-hak penduduk lain dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
berperan serta dalam pembangunan kependudukan;
membantu . . .
- membantu mewujudkan perbandingan yang ideal
antara perkembangan kependudukan dan kualitas
lingkungan, sosial dan ekonomi;
- mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan
kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan
keluarga; serta
- memberikan data dan informasi kependudukan dan
keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk pembangunan
kependudukan sepanjang tidak melanggar hak–hak
penduduk.
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemerintah
