Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga, setiap penduduk
mempunyai hak:
- membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah;
- memenuhi . . .
- memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan
berkembang serta mendapat perlindungan bagi
pengembangan pribadinya untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan
meningkatkan kualitas hidupnya;
- mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan
untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai
dengan etika sosial dan norma agama;
- berkomunikasi dan memperoleh informasi
kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
- mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi
perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;
- mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga;
- bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal
dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan
keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
- menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab
mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur
melahirkan;
- membesarkan, memelihara, merawat, mendidik,
mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya
termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan
dewasa;
- mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mewujudkan . . .
- mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang
berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;
- hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan
tenteram, yang menghormati, melindungi, dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;
- mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai
adat yang hidup dalam masyarakat;
- memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara
pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa
dan negara;
memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan,
evaluasi perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga; dan
- memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal,
pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan
bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk
rentan.
Bagian Kedua
Kewajiban Penduduk
