UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 58
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk
berperan serta dalam pengelolaan kependudukan
dan pembangunan keluarga.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh individu, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi
profesi, dan pihak swasta.
