UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 57
BAB 9 — KELEMBAGAAN
(1) BKKBD mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
pengendalian penduduk dan menyelenggarakan
keluarga berencana di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Kewenangan BKKBD dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
susunan organisasi BKKBD diatur dengan Peraturan
Daerah.
