UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 56
BAB 9 — KELEMBAGAAN
(1) BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian
penduduk dan menyelenggarakan keluarga
berencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BKKBN mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan nasional;
penetapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan
edukasi;
penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi;
di bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
susunan organisasi BKKBN diatur dengan Peraturan
Presiden.
