Pasal 50
BAB 8 — DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan dan mengembangkan sistem
informasi kependudukan dan keluarga secara
berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya
data dan informasi yang diperlukan.
(2) Pemerintah daerah wajib melaporkan data dan
informasi kependudukan dan keluarga kepada
Pemerintah.
(3) Pemerintah wajib menyebarluaskan kembali data
dan informasi yang terkumpul pada tingkat nasional
untuk dipisah-pisahkan dan dianalisis untuk
keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan
antardaerah dalam bentuk laporan neraca
kependudukan dan pembangunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
sistem informasi kependudukan dan keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
