UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 49
BAB 8 — DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data
dan informasi mengenai kependudukan dan
keluarga.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan
keluarga.
(3) Data dan informasi kependudukan dan keluarga
wajib digunakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sebagai dasar penetapan kebijakan,
penyelenggaraan, dan pembangunan.
